• Jelajahi

    Copyright © Mediautama
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Kuasa Hukum Lansia Laporkan Dugaan Pidana Pelayanan Kesehatan RS Grandmed ke Polda Sumut

    Jumat, 03 Juli 2026, 20.58 WIB Last Updated 2026-07-03T13:58:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Mediautama.co.id
    - Tim kuasa hukum seorang pasien lanjut usia (lansia) berinisial MS (72) dari Kantor Hukum Esron J. Silaban & Rekan melaporkan dugaan tindak pidana terkait pelayanan kesehatan yang diterima kliennya di Rumah Sakit (RS) Grandmed Lubuk Pakam ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara.

    "Klien kami telah menggunakan hak hukumnya dengan membuat laporan polisi Nomor LP/B/1047/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara yang telah diterima secara resmi oleh Polda Sumatera Utara pada 30 Juni 2026," kata kuasa hukum Esron J. Silaban di Medan, Rabu (1/7).


    Ia menegaskan laporan tersebut bukan merupakan putusan pengadilan maupun pernyataan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.


    "Laporan ini bukan putusan pengadilan dan bukan pula pernyataan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana. Tujuannya agar seluruh fakta diperiksa secara objektif melalui mekanisme penyidikan sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.


    Menurut Esron, laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam rangkaian pelayanan kesehatan yang diterima kliennya di RS Grandmed Lubuk Pakam, termasuk pelayanan yang diberikan dokter penanggung jawab pasien berinisial MHS.


    Ia menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


    Esron mengatakan kliennya menjalani operasi total knee replacement (TKR) pada September 2024 setelah didiagnosis menderita osteoarthritis genu. Setelah menjalani operasi, pasien disebut rutin melakukan kontrol dan perawatan sesuai anjuran dokter.


    Namun, sekitar 10 bulan setelah operasi pertama, kondisi pasien dikatakan belum menunjukkan perkembangan sesuai harapan. 


    Menurut Esron, dokter kemudian menyarankan operasi kedua dengan melepas implan yang telah terpasang dan menggantinya menggunakan cement spacer.


    Ia mengatakan keluarga pasien tidak pernah meminta kenaikan kelas perawatan dari Kelas I ke VIP. Persetujuan terhadap perubahan kelas perawatan dan pembayaran tambahan sekitar Rp16,18 juta dilakukan karena keluarga memahami operasi kedua akan menggunakan implan di luar pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-BPJS yang dinilai lebih baik bagi proses penyembuhan pasien.


    "Keputusan tersebut bukan didorong keinginan memperoleh fasilitas kamar yang lebih nyaman, melainkan karena keluarga berharap pasien memperoleh penanganan medis terbaik," katanya.


    Esron mengatakan pihaknya kemudian meminta klarifikasi kepada BPJS Kesehatan mengenai pembiayaan tindakan operasi tersebut. Berdasarkan surat jawaban BPJS Kesehatan tertanggal 15 Juni 2026, diperoleh penjelasan mengenai cakupan pembiayaan operasi kedua sesuai ketentuan Program JKN.


    Menurut dia, perbedaan antara pemahaman keluarga sebelum tindakan dengan isi surat klarifikasi BPJS menjadi salah satu alasan kliennya menempuh jalur pidana.


    Sebelum membuat laporan polisi, lanjut Esron, kliennya telah menempuh sejumlah upaya hukum, antara lain meminta rekam medis, melayangkan somasi, mengajukan pengaduan kepada BPJS Kesehatan, serta mengajukan gugatan perdata Nomor 218/Pdt.G/2026/PN Lbp terkait hak memperoleh rekam medis.


    "Perkara ini bukan semata-mata mengenai nilai pembayaran tambahan sekitar Rp16 juta. Yang menjadi perhatian klien kami adalah apakah informasi yang dipahami keluarga sebelum memberikan persetujuan tindakan dan melakukan pembayaran telah sesuai dengan fakta serta ketentuan pembiayaan Program JKN. Hal itu layak diperiksa secara objektif melalui proses hukum," kata Esron.


    Ia menambahkan pihaknya meminta masyarakat tidak menyimpulkan pihak yang dilaporkan telah bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik serta pengadilan.


    "Kami meminta penyidik diberi ruang untuk bekerja secara profesional, memeriksa seluruh dokumen, mendengar seluruh pihak, dan menilai seluruh alat bukti sesuai hukum. Itulah tujuan klien kami menempuh jalur pidana," ujarnya.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak Rumah Sakit Grandmed Lubuk Pakam belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini