• Jelajahi

    Copyright © Mediautama
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Kejari Medan Beri Restorative Justice, Roberto Kembali Tersandung Hukum dan Jadi Tersangka

    Kamis, 06 Agustus 2026, 14.43 WIB Last Updated 2026-08-06T07:43:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Mediautama.co.id
    – Belum lama memperoleh penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Dhayalen alias Roberto kembali berhadapan dengan proses hukum. Kali ini, pria berusia 41 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Aceh Tengah dalam perkara dugaan pengancaman melalui media elektronik.


    Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/01/VI/Res.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 19 Juni 2026. Dalam surat itu disebutkan, penyidik menetapkan Roberto sebagai tersangka setelah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah dan perkara telah melalui mekanisme gelar perkara.


    Roberto dipersangkakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena diduga mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti korban.


    Perkara tersebut berawal dari dugaan peristiwa yang terjadi pada 24 November 2024 sekitar pukul 23.20 WIB di Lingkungan Blang Mersa Lorong II Nomor 330, Desa Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.


    Penetapan Roberto sebagai tersangka menjadi perhatian karena dilakukan tidak lama setelah Kejari Medan menghentikan penuntutan terhadap dirinya dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui mekanisme Restorative Justice.


    Dalam perkara KDRT tersebut, Roberto diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya. Namun setelah tersangka dan korban yang merupakan pasangan suami istri sah sepakat berdamai tanpa syarat, serta mempertimbangkan keutuhan rumah tangga dan kepentingan anak, Kejari Medan mengajukan penyelesaian melalui Restorative Justice yang kemudian disetujui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.


    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, saat itu menyatakan penerapan Restorative Justice dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, pemulihan hubungan keluarga, serta manfaat yang lebih besar dibandingkan proses pemidanaan.


    "Hubungan rumah tangga itu rumit. Harus benar-benar jeli melihat dan menilainya sehingga tidak salah dalam menerapkan keputusan," ujar Muhibuddin saat menyetujui penghentian penuntutan perkara tersebut.


    Meski demikian, penghentian penuntutan melalui Restorative Justice hanya berlaku terhadap perkara KDRT yang ditangani Kejari Medan. Sementara perkara dugaan pengancaman melalui media elektronik yang kini ditangani Satreskrim Polres Aceh Tengah merupakan perkara yang berbeda, sehingga proses penyidikannya tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    Dengan penetapan tersebut, Roberto kembali harus menjalani proses hukum sebagai tersangka, meski sebelumnya telah memperoleh kesempatan kedua melalui pendekatan keadilan restoratif dalam perkara lain.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini