Mediautama.co.id – Mahmudin atau Kacak Alonso, warga Tanjungbalai, Sumatera Utara, melakukan aksi jalan kaki menuju Jakarta untuk menyampaikan dugaan kriminalisasi yang dialaminya. Ia menargetkan mendatangi Istana Negara, Mabes Polri, hingga Komisi III DPR RI.
“Hari ini sudah 16 hari saya berjalan, demi mencari keadilan,” kata Kacak saat tiba di perbatasan Riau–Jambi, Senin (18/8).
Kacak menuding dirinya dikriminalisasi oleh perwira Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berinisial Kompol DK.
Ia dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah membagikan rekaman penangkapan seorang warga bernama Rahmadi di Tanjungbalai, Maret 2025.
Kuasa hukum Kompol DK, Hans Silalahi, menegaskan laporan tersebut sah secara hukum. “Video yang disebarkan menyesatkan dan mencemarkan nama baik,” katanya.
Kasus ini turut menjadi sorotan publik karena penangkapan Rahmadi juga menuai kontroversi.
Dalam persidangan di PN Tanjungbalai, keterangan saksi polisi disebut tidak sinkron, sementara terdakwa bersikukuh dirinya dijebak.
Dengan membawa spanduk bertuliskan “Korban Kriminalisasi Kompol DK” dan berselendangkan Merah Putih, Kacak berharap suaranya didengar Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kemerdekaan 80 tahun ini jangan hanya jadi slogan. Masih ada rakyat kecil yang dikriminalisasi,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kacak masih melanjutkan perjalanannya menuju Jakarta untuk menuntut keadilan.