Mediautama.co.id - Puluhan ahli waris almarhum Linggem Sembiring di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap dugaan penyerobotan lahan milik keluarga mereka yang kini berdiri sejumlah fasilitas pemerintah.
Permintaan itu disampaikan dalam aksi makan siang bersama yang digelar di halaman Kantor Camat Sei Bingai, Desa Namu Ukur, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Rabu.
“Kami makan siang di tanah orang tua kami,” kata salah seorang ahli waris, Diana Sembiring.
Ia mengatakan lahan seluas sekitar 4.500 meter persegi atau sekitar 11 rante tersebut kini digunakan untuk berdirinya Kantor Camat Sei Bingai, Kantor Urusan Agama (KUA), Kantor Lurah Sei Bingai, puskesmas hingga rumah dinas camat.
Menurut dia, almarhum Linggem Sembiring sebelumnya hanya memberikan izin penggunaan sebagian lahan untuk pembangunan kantor camat.
“Dulu bapak kami mengizinkan pembangunan kantor camat hanya pada satu tapak dengan perjanjian tanah itu tetap dikuasai orang tua kami. Itu sesuai surat keterangan Asisten Wedana Nomor 1055/2 tanggal 8 Agustus 1964,” ujarnya.
Namun, lanjut Diana, keluarga mulai keberatan setelah pembangunan sejumlah instansi pemerintah lainnya terus dilakukan di atas lahan tersebut.
Ia mengaku sejak tahun 2020 pihak keluarga mempertanyakan dasar hukum dan alas hak pemerintah atas pembangunan di lahan itu, namun diarahkan untuk menggugat melalui jalur hukum.
“Kami disebut sudah menerima ganti rugi, padahal kami tidak pernah menerima ganti rugi dan tidak pernah diperlihatkan datanya,” katanya.
Selain itu, pihak keluarga juga mengaku menemukan adanya sertifikat hak pakai atas lahan tersebut yang diterbitkan tanpa sepengetahuan ahli waris.
“Bagaimana mungkin ada orang lain yang menjadi pengusul terbitnya sertifikat hak pakai atas lahan orang tua kami tanpa sepengetahuan keluarga,” ujar Diana.
Melalui aksi tersebut, para ahli waris berharap pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap persoalan yang mereka alami.
“Pak Presiden Prabowo Subianto, mohon berikan atensi atas masalah kami. Bapak kami dulu memberikan izin karena niat baik, tetapi sekarang kami merasa tanah kami justru diserobot,” katanya.
Sementara itu, Bupati Langkat Syah Afandin mengatakan akan meninjau kembali persoalan tersebut meski perkara itu disebut telah sampai pada proses peradilan.
“Nanti coba kita periksa lagi, saya akan cek lagi permasalahannya dan duduk perkaranya,” ujar Syah Afandin.
