Medan – Tim kuasa hukum Rahmadi, warga Tanjungbalai yang menjadi tersangka kasus narkotika, menyerahkan sejumlah bukti dugaan kejanggalan penangkapan klien mereka kepada Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan penyidik Polda Sumatera Utara.
“Iya, hari ini kami menghadiri undangan klarifikasi atas laporan penganiayaan terhadap klien kami oleh Kompol DK (Dedi Kurniawan),” kata kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, usai menghadiri klarifikasi di Mapolda Sumut, Kamis (31/7).
Dalam pertemuan itu, Suhandri hadir bersama rekannya Thomas Tarigan dan abang kandung Rahmadi, Zainul.
Menurut dia, tim kuasa hukum memaparkan bukti berupa rekaman video yang diduga memperlihatkan kekerasan saat penangkapan, serta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai tidak sesuai fakta.
“Bukti-bukti ini sudah kami serahkan ke penyidik. Bahkan tadi juga ada tim dari Itwasda yang datang langsung meminta penjelasan dan dokumen kejanggalan,” ujarnya.
Ia berharap langkah ini membuka perhatian pimpinan Polda Sumut terhadap dugaan kejanggalan yang terjadi.
Ancaman aksi jika tak ada keadilan
Suhandri menegaskan, bila Polda Sumut tidak memberikan kepastian hukum dan keadilan, pihak keluarga bersama masyarakat Tanjungbalai akan menggelar aksi di depan Istana Negara, Mabes Polri, dan Gedung DPR RI.
“Aksi ini akan kami tujukan kepada Presiden Prabowo, Kapolri, dan Komisi III DPR agar tahu bahwa ada proses hukum yang diduga dipermainkan,” katanya.
Ia menambahkan, desakan itu bukan bentuk kebencian terhadap institusi kepolisian.
“Karena kami cinta pada Polri, kami ingin institusi ini bersih dari oknum seperti Kompol DK. Jangan sampai gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga,” ujar Suhandri.
Pengakuan di sidang narkotika
Di sisi lain, keluarga Rahmadi mengungkapkan dugaan manipulasi barang bukti.
Zainul, abang kandung Rahmadi, menyebut fakta tersebut muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada 29 Juli 2025.
Dalam sidang itu, dua terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, menyatakan barang bukti sabu-sabu yang disita dari mereka awalnya berjumlah 70 gram, bukan 60 gram sebagaimana tercantum dalam dakwaan.
“Sepuluh gram sisanya, menurut kesaksian mereka, digunakan untuk menjerat Rahmadi,” kata Zainul.
Pernyataan itu diperkuat keterangan Andre di hadapan majelis hakim yang diketuai Erita Harefa.
“Barang bukti kami itu ada tujuh bungkus, bukan enam. Berat totalnya 70 gram,” kata Andre di ruang sidang.
Bantahan dari pihak kepolisian
Menanggapi tudingan itu, Kompol Dedi Kurniawan membantah keras. Dalam pernyataan resminya, ia menegaskan seluruh proses hukum terhadap Rahmadi sudah sesuai prosedur.
Ia menyebut barang bukti yang diserahkan ke pengadilan sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meski begitu, dugaan rekayasa dalam pemrosesan barang bukti kini mendapat sorotan publik karena menyangkut integritas penegakan hukum.
Kasus Rahmadi masih bergulir di pengadilan dan menjadi perhatian masyarakat Tanjungbalai.
