Medan — Pengamat hukum Dr. M. Iqbal Asnawi, SH, MH mendesak aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam menyikapi maraknya dugaan praktik perjudian togel dan judi tembak ikan di Sumatera Utara yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Iqbal menilai mencuatnya kembali nama seseorang berinisial AK, yang disebut-sebut dalam dugaan jaringan perjudian togel, harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk segera dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan objektif.
“Informasi dan laporan masyarakat tidak boleh diabaikan. Negara wajib hadir untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan akuntabel,” ujar Iqbal kepada wartawan di Medan, Kamis (22/1/2026).
Ia menegaskan bahwa perjudian merupakan tindak pidana yang secara tegas dilarang oleh undang-undang. Jika terdapat dugaan kuat praktik perjudian togel yang terorganisir dan berlangsung dalam jangka waktu lama, maka aparat penegak hukum wajib segera melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
Iqbal menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, ketentuan mengenai perjudian telah diatur secara tegas.
Pasal 426 KUHP mengancam pidana penjara paling lama sembilan tahun serta pidana denda bagi pihak yang menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian tanpa izin.
Sementara itu, Pasal 427 KUHP mengatur sanksi pidana bagi pihak yang turut serta bermain judi yang diselenggarakan tanpa izin.
“Baik penyelenggara maupun pemain memiliki konsekuensi hukum. Tidak ada alasan untuk ragu dalam menegakkan ketentuan ini,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih serta bebas dari intervensi dan kepentingan tertentu. Apabila terdapat pihak yang berperan sebagai pengendali, koordinator lapangan, maupun pihak yang diduga membekingi praktik perjudian, seluruhnya harus diproses berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.
Iqbal turut menyoroti isu dugaan keterlibatan oknum dalam melindungi praktik perjudian ilegal. Menurutnya, jika hal tersebut terbukti, maka bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Tidak boleh ada pembiaran terhadap bisnis ilegal. Oknum yang menyalahgunakan kewenangan harus ditindak tegas,” katanya.
Sebelumnya, masyarakat di sejumlah wilayah Sumatera Utara juga mendesak aparat penegak hukum menutup lokasi-lokasi perjudian ilegal yang diduga beroperasi di berbagai daerah. Nama AK kembali disebut-sebut warga sebagai sosok yang diduga berada di balik jaringan perjudian tersebut.
Namun demikian, masyarakat menegaskan bahwa informasi tersebut masih sebatas dugaan dan meminta aparat penegak hukum mengusutnya secara profesional, objektif, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
