Medan – Sidang gugatan wanprestasi proyek pembangunan Biara FSE Medan kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/4/2026).
Kuasa hukum penggugat dari Law Office Dwi Ngai Sinaga, SH., MH & Associates mengungkap sejumlah temuan penting usai persidangan.
Dwi Ngai Sinaga didampingi Benri Pakpahan menyatakan klien mereka, Bonar Hatorangan Tambunan selaku pemborong, menggugat pihak pemberi kerja atas dugaan wanprestasi dalam proyek pembangunan ruang serbaguna (hall), rumah biara, serta parit lingkungan di Jalan Bunga Pancur IX, Medan.
“Dari hasil pemeriksaan dokumen dan fakta di lapangan, kami menemukan adanya perbedaan signifikan antara gambar perencanaan dan BoQ dengan kondisi aktual,” kata Dwi Ngai Sinaga kepada wartawan.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan utama terletak pada perbedaan elevasi tanah. Dalam dokumen BoQ disebutkan muka tanah existing hanya minus 20 sentimeter dari Jalan Setia Budi. Namun, hasil pengukuran di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh berbeda.
“Fakta di lapangan, elevasi tanah di lokasi rumah lansia mencapai minus 60 sentimeter, bahkan di gedung serbaguna berkisar minus 40 hingga 60 sentimeter. Ini berdampak pada kebutuhan timbunan yang jauh lebih tinggi dari perencanaan,” ujarnya.
Menurutnya, kebutuhan timbunan bisa mencapai 70 hingga 90 sentimeter, bahkan dalam perencanaan arsitektur disebut hingga 200 sentimeter. Namun, tidak ditemukan adanya perencanaan struktur penahan tanah dalam gambar struktur.
“Penimbunan setinggi itu mustahil tanpa struktur penahan. Ini menjadi salah satu dasar keberatan klien kami,” tegasnya.
Senada, Benri Pakpahan menyebut kliennya telah menjalankan pekerjaan sesuai tahapan, mulai dari pembersihan lahan, pemasangan pagar proyek, peletakan batu pertama, pekerjaan pondasi, pemancangan hingga pabrikasi sloof.
“Seluruh tahapan sudah dilakukan sejak November 2023 hingga Mei 2024 dengan melibatkan puluhan tenaga kerja dan biaya yang tidak sedikit,” ujarnya.
Namun, setelah evaluasi terhadap gambar perencanaan dan BoQ dari konsultan, ditemukan ketidaksesuaian signifikan dengan kondisi lapangan. Hal itu yang mendorong penggugat menghentikan sementara pekerjaan.
“Penghentian ini dilakukan untuk menghindari kerugian yang lebih besar akibat ketidaksesuaian teknis,” tambahnya.
Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp16,9 miliar serta kerugian immateriil Rp1 miliar. Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi dan mewajibkan memenuhi seluruh kewajibannya.
Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya di Pengadilan Negeri Medan.
