Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Seleksi PPPK Langkat Penuh Kejutan: Dua Saksi Cabut BAP, Satu Saksi Akui Beri Uang Tanpa Saksi

Selasa, April 29, 2025 | 01.05 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-28T18:05:04Z

Saksi Dian Noviandra, yang merupakan guru honorer, mengaku menyerahkan uang tunai sebesar Rp15 juta dalam amplop kepada Saiful Abdi di rumahnya. 

MediaUtama.co.id
– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023 menghadirkan berbagai kejutan saat berlangsung di ruang Cakra 9, Pengadilan Tipikor Medan, Senin (28/4/2025).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut awalnya menghadirkan delapan orang saksi. Namun, tim penasihat hukum terdakwa Dr. H. Saiful Abdi, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, memohon agar pemeriksaan dua saksi, Asniwati dan Dian Noviandra, dilakukan secara bergantian.


Dalam persidangan yang berlangsung hingga malam itu, tiga fakta menarik terungkap:


Pertama, saksi Dian Noviandra, yang merupakan guru honorer, mengaku menyerahkan uang tunai sebesar Rp15 juta dalam amplop kepada Saiful Abdi di rumahnya. Ia mengklaim pemberian uang itu dilakukan tanpa disaksikan pihak lain, dan uang tersebut berasal dari pinjaman abang iparnya. Meski begitu, terdakwa membantah keras tuduhan tersebut di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Ukayat.

Saksi Asniwati ketika memberikan keterangan di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (28/4/2025).


Kedua, Dian dan ibunya Asniwati yang kala itu menjabat Kepala SD Negeri Tanjung Beringin, mengaku pernah meminta bantuan kepada Saiful Abdi agar Dian bisa lulus seleksi PPPK. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan. Terdakwa menegaskan hanya bertugas sebagai anggota Panitia Seleksi (Pansel) dan tidak memiliki wewenang menentukan kelulusan.


Ketiga, dalam persidangan terungkap kejanggalan terkait sikap Dian dan Asniwati yang mengaku hidup sederhana namun tidak menuntut pengembalian uang Rp15 juta tersebut. Saat dicecar, Asniwati mengaku anaknya pernah meminta uang itu dikembalikan, namun Saiful Abdi disebut tidak mengakuinya.


Dua Saksi Cabut BAP


Kejutan lainnya datang dari dua saksi lainnya, Angga dan Legiman, yang menyatakan mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat saat penyidikan oleh Polda Sumut.


Angga, peserta seleksi PPPK yang lulus, mengaku keterangan dalam BAP dibuat atas arahan penyidik dan mengaku tidak pernah mengaitkan keberhasilannya dengan terdakwa Saiful Abdi.


“Saya cuma bilang bangga, makanya saya kirim hasil ujian saya ke Pak Legiman. Tidak ada kaitannya dengan Pak Kadis,” ujar Angga.


Sementara itu, Legiman, mantan Kabid SMP Disdik Langkat, juga mencabut sebagian besar keterangannya di BAP. Ia mengaku saat itu masih dalam masa pemulihan pasca koma dan merasa dipaksa untuk menandatangani berita acara yang sudah diketik penyidik tanpa sempat membacanya.


Legiman juga membantah pernah menerima uang dari peserta seleksi PPPK, sebagaimana disebut dalam BAP. Pengakuan ini turut didukung oleh saksi Angga dan Irfan, yang juga menyatakan tidak pernah menyerahkan uang suap.


Sebelumnya, Saiful Abdi dan Kepala BKD Langkat, Eka Syahputra Depari, bersama tiga orang lainnya yakni Alek Sander (Kasi Kesiswaan SD), Awaluddin, dan Rohayu Ningsih (keduanya kepala sekolah) didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proses seleksi PPPK Langkat 2023.


Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. ***

×
Berita Terbaru Update