Mediautama.co.id – Tim kuasa hukum dua terdakwa perkara narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungbalai mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan adanya ketidaksesuaian barang bukti yang disita aparat penegak hukum.
Eksepsi itu diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek dari kantor hukum Lingga & Rekan pada sidang lanjutan, Rabu (13/8), yang dipimpin majelis hakim diketuai Erita Harefa.
“Asal-usul dan berat barang bukti harus jelas, karena itu menentukan validitas dakwaan. Kami menemukan perbedaan mencolok antara yang disita dan yang tertulis di dakwaan,” kata kuasa hukum Asra Maholi Lingga, didampingi Suria Perdamean Lingga.
Dalam dakwaan disebutkan sabu-sabu yang disita seberat 60 gram, sedangkan terdakwa mengaku menyerahkan 70 gram dalam tujuh bungkus. Perbedaan satu bungkus atau sekitar 10 gram ini menjadi inti keberatan yang disampaikan pembela.
Kuasa hukum menilai eksepsi ini diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti.
Menanggapi hal itu, JPU Sitilisa Evriaty Br Tarigan menyatakan akan memberikan jawaban resmi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Rabu (20/8).
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan tanggapan JPU sekaligus memutuskan apakah keberatan kuasa hukum dapat diterima atau tidak.