• Jelajahi

    Copyright © Mediautama
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    David Chandra Minta Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan Guru Zumba di Medan

    Rabu, 03 Juni 2026, 08.14 WIB Last Updated 2026-06-03T01:14:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Mediautama.co.id
    - Terdakwa kasus kematian instruktur senam zumba, Lina, di Kota Medan, David Chandra, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskannya dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjeratnya dalam perkara pembunuhan.


    Permintaan tersebut disampaikan David saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa.


    Dalam pleidoinya, David menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak cukup membuktikan dirinya memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban.


    "Tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan adanya niat untuk menghilangkan nyawa korban sebagaimana didakwakan penuntut umum," kata David dalam nota pembelaannya.


    Menurut dia, fakta persidangan paling jauh hanya mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan dan bukan pembunuhan sebagaimana yang didakwakan jaksa.


    David juga menyoroti sejumlah barang bukti yang menurutnya tidak mendukung dakwaan pembunuhan, termasuk rekaman DVR CCTV, telepon genggam, hasil tes urine, maupun visum et repertum.


    Selain itu, ia menyatakan sempat berupaya memberikan pertolongan kepada korban dengan meminta bantuan pembantu rumah tangga dan sopir untuk membawa Lina ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan medis.


    "Tindakan tersebut menunjukkan tidak adanya niat untuk menyebabkan kematian korban," ujarnya.


    Dalam pembelaannya, David turut mempertanyakan keabsahan berita acara pemeriksaan (BAP) pada tahap awal penyidikan. Ia mengklaim tanda tangan dalam BAP pertama bukan miliknya dan menyebut saat itu dirinya berada dalam kondisi tidak sadar.


    Berdasarkan alasan tersebut, David memohon kepada majelis hakim agar tidak menyatakan dirinya bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan membebaskannya dari dakwaan maupun tuntutan jaksa.


    Usai persidangan, David kembali membantah tuduhan pembunuhan yang dialamatkan kepadanya. Ia juga mempertanyakan mengapa rekaman CCTV yang disebut tersimpan dalam perangkat DVR tidak diputar selama persidangan.


    "Saya mempertanyakan kenapa CCTV saya tidak dibuka atau diputar di persidangan," katanya kepada wartawan.


    David juga menanggapi tudingan yang mengaitkan dirinya dengan penyalahgunaan narkotika. Menurut dia, hasil tes urine yang dilakukan penyidik menunjukkan dirinya negatif narkoba.


    Ia mengaku sempat menegur korban karena diduga masih mengonsumsi narkotika di rumah mereka. Namun, pernyataan tersebut belum mendapat tanggapan dari jaksa penuntut umum dalam persidangan.


    David juga mengklaim dirinya terlebih dahulu mendapat serangan dari korban menggunakan botol minuman saat terjadi pertengkaran di rumah.


    "Saya yang pertama dipukul. Ada luka lecet di tangan dan kaki saya," ujarnya.


    Meski demikian, ia mengakui sempat memukul balik korban menggunakan botol yang sama, namun menurutnya pukulan tersebut hanya mengenai bagian tangan dan kaki korban.


    Lebih lanjut, David mempertanyakan tidak diperiksanya telepon genggam milik korban dalam proses penyidikan. Ia juga mengklaim terdapat hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan adanya kandungan zat narkotika dalam tubuh korban.


    Namun demikian, klaim tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak jaksa penuntut umum maupun penyidik.


    David berharap majelis hakim dapat memutus perkara tersebut secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.


    "Saya berharap keadilan. Jangan menuduh saya melakukan sesuatu yang tidak saya lakukan," katanya.


    Sebelumnya, JPU menuntut David Chandra dengan pidana penjara selama 13 tahun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Lina.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini